![]() |
| (Dok/Rakyatsulsel) |
Gowa,Takalar infota- Sebanyak 31 pelajar SMP di Kabupaten Gowa diamankan pihak kepolisian setelah viral melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Poros Pattallassang, Kecamatan Pattallassang.
Aksi para pelajar tersebut sempat menghebohkan masyarakat setelah video mereka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah siswa terlihat mengacungkan senjata tajam saat berkendara secara berkelompok hingga menghadang pengendara lain yang melintas.
Bahkan, beberapa pelajar juga tampak memukul pengendara motor di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim bersama Unit Intelkam Polres Gowa langsung bergerak melakukan penelusuran. Sebanyak enam pelajar lebih dulu diamankan pada Selasa malam, sementara sisanya diamankan secara bertahap hingga Rabu (6/5/2026).
Namun suasana berbeda terlihat saat para siswa berada di Mapolres Gowa. Kegarangan mereka mendadak hilang setelah dipertemukan dengan orang tua masing-masing. Sejumlah pelajar tampak tertunduk lesu dan menangis saat menjalani proses pembinaan.
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga melibatkan orang tua dan pihak sekolah dalam proses pembinaan.
“Total yang kami amankan 31 orang, seluruhnya pelajar SMP. Kegiatan seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan aksi konvoi sambil membawa senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun para pelaku sendiri.
Kapolres juga menyoroti pentingnya pengawasan dari keluarga dan sekolah agar anak-anak tidak terjerumus ke tindakan negatif.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran keluarga dan sekolah sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” tegasnya.
Dalam proses pembinaan, para pelajar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Selain mengamankan para siswa, polisi turut menyita 12 unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi. Kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang karena dikendarai oleh anak di bawah umur dan tidak memenuhi kelengkapan berkendara.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Gowa, Sutopo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar pengawasan guru. Meski demikian, pihak sekolah tetap akan melakukan pembinaan internal terhadap siswa yang terlibat.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Untuk siswa kelas 9 tetap kami beri kesempatan mengikuti ujian demi masa depan mereka, sementara kelas 8 akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum dalam mencegah kenakalan remaja agar tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan masyarakat.

0 Komentar