Makassar,Takalar infota-Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp20 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Selasa (5/9/2023).
Selain pidana penjara, Irawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta,” ujar Hendri Tobing saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp919.540.651,54 atau sekitar Rp900 juta. Terdakwa diberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang Hendri.
Dalam putusan itu, hakim menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Irawan Abadi dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung Hendri.
Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Irawan Abadi dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp12.465.898.760,60 atau sekitar Rp12,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

0 Komentar